Awalnya, sewaktu Indonesia masih dijajah Belanda, Sumatera Utara
dikenal dengan nama Gouverment Van Sumatera yang meliputi seluruh
seluruh bagian pulau Sumatera dan dikepalai oleh seorang Gubernur yang
berkedudukan di Medan. Pada tanggal 15 April 1948 pemerintah menetapkan
undang-undang No 10 Tahun 1948 tentang penetapan provinsi di sumatera.
Tanggal 15 April kemudian menjadi hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Awal tahun 1949 diadakan reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan
keputusan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Mei 1949 Nomor 22/Pem/PDRI
jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan, selanjutnya dengan ketetapan
Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Desember 1949 dibentuk Provinsi Aceh
dan Provinsi Tapanuli atau Sumatera Timur yang kemudian dikenal dengan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tanggal
14 Agustus 1950, ketetapan ini dicabut dan kembali dibentuk Provinsi
Sumatera Utara.
Di Provinsi Sumatera Utara bayak terdapat suku bangsa. Ada Batak, Nias,
dan Melayu. Namun, suku Batak merupakan etnis mayoritas. Semua dapat
hidup dengan berdampingan. Kehidupan masyarakat di Kota Medan kebanyakan
berdagang, baik dari suku Batak maupun suku lainnya. Susunan masyarakat
Sumatera Utara adalah berdasarkan geneologis teritorial seperti Batak
Toba, Mandailing dan Nias. Sedangkan suku Melayu berdasarkan teritorial.
Bila ditinjau dari garis keturunan maka suku Batak dan Nias adalah
patrilinial, sedang suku Melayu adalah parental (keturunan kedua belah
pihak bapak dan ibu).
JURUS PERNAPASAN KUNGFU NAGA SAKTI INDONESIA CAB MADINA
7 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar