links

zumrotulaqobahhsb.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 01 Mei 2013

Sejarah Provinsi Sumatera Utara

Awalnya, sewaktu Indonesia masih dijajah Belanda, Sumatera Utara dikenal dengan nama Gouverment Van Sumatera yang meliputi seluruh seluruh bagian pulau Sumatera dan dikepalai oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di Medan. Pada tanggal 15 April 1948 pemerintah menetapkan undang-undang No 10 Tahun 1948 tentang penetapan provinsi di sumatera. Tanggal 15 April kemudian menjadi hari jadi Provinsi Sumatera Utara.

Awal tahun 1949 diadakan reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan keputusan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Mei 1949 Nomor 22/Pem/PDRI jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan, selanjutnya dengan ketetapan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Desember 1949 dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli atau Sumatera Timur yang kemudian dikenal dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan ini dicabut dan kembali dibentuk Provinsi Sumatera Utara.

Di Provinsi Sumatera Utara bayak terdapat suku bangsa. Ada Batak, Nias, dan Melayu. Namun, suku Batak merupakan etnis mayoritas. Semua dapat hidup dengan berdampingan. Kehidupan masyarakat di Kota Medan kebanyakan berdagang, baik dari suku Batak maupun suku lainnya. Susunan masyarakat Sumatera Utara adalah berdasarkan geneologis teritorial seperti Batak Toba, Mandailing dan Nias. Sedangkan suku Melayu berdasarkan teritorial. Bila ditinjau dari garis keturunan maka suku Batak dan Nias adalah patrilinial, sedang suku Melayu adalah parental (keturunan kedua belah pihak bapak dan ibu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar